Minggu, 24 November 2024

Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pengacara Dirut LIB: Kami Tidak Mangkir

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Mustofa Abidin pengacara Dirut PT LIB. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) diketahui tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kamis (13/10/2022) kemarin. Tim pengacara menegaskan, ketidakhadiran itu bukan karena mangkir.

Diketahui Komnas HAM memanggil Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT LIB, dan broadcaster kemarin untuk diperiksa. Dalam agenda itu, PT LIB tidak hadir.

Mustofa Abidin salah satu dari total enam pengacara Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB mengatakan, alasan ketidakhadirannya karena mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diminta Polda Jatim.

“Hari Rabu kemarin diperiksa sampai malam. Kemarin (Kamis) itu masih di Surabaya karena harus menyiapkan dokumen-dokumen yang harus diselesaikan dan dia masih sibuk termasuk saya juga. Seharian kemarin kita nyiapkan itu dokumentasi, legalitas, dan sebagainya,” kata Mustofa kepada suarasurabaya.net, Jumat (14/10/2022).

Itu karena pemeriksaan Akhmad Hadian Lukita oleh penyidik Polda Jatim belum selesai. Ia masih harus memenuhi panggilan berikutnya yang belum diketahui jadwalnya.

“Tidak memungkinkan untuk itu (pemeriksaan Komnas HAM) dan posisinya masih harus di Surabaya, sebagai komitmen kami meyiapkan dokumen-dokumen itu,” tambahnya.

Mustofa menegaskan, kliennya tidak berniat mangkir dari panggilan Komnas HAM. ia memastikan akan hadir untuk diperiksa.

“Sama sekali tidak mangkir. Kemarin sudah disampaikan sebagaimana warga negara yang baik akan mengikuti proses termasuk panggilan Komnas HAM akan kita penuhi cuma yang harus dikomunikasikan adalah waktu saja,” imbuhnya.

Sementara Choirul Anam Komisioner Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan ulang PT LIB pada Senin (17/10/2022) pekan depan. Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan terakit tragedi Stadion Kanjuruhan. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
34o
Kurs